Posted by : Unknown
Senin, 06 Agustus 2018
MATERI PEMBELAJARAN :
1. Pengertian HAKI
2. Ruang lingkup/klasifikasi HAKI
3. Prinsip Haki
4. Dasar hukum HAKI
TUGAS PEMBELAJARAN :
1. PENGERTIAN HAKI
HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
Sumber : (Klik Disini)
2. RUANG LINGKUP/KLASIFIKASI HAKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.) Hak Cipta.
2.) Hak Kekayaan Industri
2.) Hak Kekayaan Industri
1.) Hak Cipta
• Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
• Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
• Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Sumber : (Klik Disini)
2.) Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
3. PRINSIP HAKI
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip Ekonomi
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Kebudayaan
4. Prinsip Sosial
1. Prinsip Ekonomi
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Kebudayaan
4. Prinsip Sosial
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip sosial.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip sosial.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Sumber : (Klik Disini)
4. DASAR HUKUM HAKI
Dalam penetapan HAKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Sumber : (Klik Disini)
5. KASUS PELANGGARAN HAKI
Contoh Kasus Pelanggaran HAKI :
Riot Games Menggugat Mobile Legends karena Copyright

Jika memang Riot Games memenangkan gugatan ini, apakah ini merupakan akhir dari Mobile Legends?
——————–
Konferensi komunitas Game terbesar di Indonesia! Coba berbagai macam game dan dapatkan doorprize di GAME PRIME 2017, Balai Kartini, Jakarta, 29-30 Juli 2017. Info >>> https://www.duniaku.net/2017/07/05/hal-keren-bekraf-game-prime-2017/
Konferensi komunitas Game terbesar di Indonesia! Coba berbagai macam game dan dapatkan doorprize di GAME PRIME 2017, Balai Kartini, Jakarta, 29-30 Juli 2017. Info >>> https://www.duniaku.net/2017/07/05/hal-keren-bekraf-game-prime-2017/
Setelah beberapa waktu lalu terdengar kabar yang masih simpang siur, namun kini Moonton dan game populernya sedang menghadapi kasus hukum Mobile Legends digugat Riot Games, pemilik dari MOBA terkenal League of Legends (LoL)!
Dugaan kasus plagiarisme Mobile Legends memang sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu kebelakang. Hal tersebut turut didukung dengan popularitas Mobile Legends di Indonesia yang membuat banyak mata tertuju kepadanya.
Salah satu keunikan dari Mobile Legends adalah ia merupakan game MOBA yang dapat dimainkan dengan mudah di smartphone, terkesan sebagai suatu pengalaman unik di mana rata-rata game MOBA populer harus dimainkan dengan PC. Salah satu kelebihannya adalah mode 5 vs. 5 yang identik dengan MOBA PC.
Namun unsur identiknya dengan MOBA versi PC tidak berhenti di situ. Terkesan kebablasan, Mobile Legends sangat mirip dangan game MOBA PC paling terkenal di Amerika yaitu LoL.

Di kala ramainya pertanyaan akan kemiripan tersebut, Moonton selaku pencipta sekaligus publisher Mobile Legends merilis pernyataan resmi di fan page Mobile Legends bahwa mereka tidak melanggar hak cipta apapun, bahkan Moonton akan menmpuh jalur hukum pada media yang dirasa mencoba mencemarkan nama baik mereka.
Beberapa media telah menjadi korban dan mencabut artikel mereka. Namun berita terbaru menunjukan bahwa Riot Games, selaku pemegang hak cipta atas LoL, resmi melayangkan gugatan kepada Shanghai Moonton dengan bukti-bukti kuat telah terjadi pelanggaran oleh Mobile Legends.
Apakah hoax? Sepertinya tidak, mengingat berita ini juga dimuat di beberapa media internasional, dan ada bukti dokumen gugatan dari Riot Games yang diunggah ke dunia maya. Meskipun demikian, hingga artikel ini dirilis, kami belum mendapatkan tanggapan serta konfirmasi dari pihak Moonton mengenai kebenaran gugatan ini.


Dokumen gugatan setebal 44 halaman ini telah beredar di dunia maya dan menyatakan bahwa Riot Games merasa Moonton dan Mobile Legends telah menjiplak beberapa aspek penting dari LoL. Menariknya, terdapat kronologis panjang yang menyatakan bahwa game sebelumnya yang diluncurkan oleh Moonton pada tahun 2016 seperti Magic Rush: Heroes dan Mobile Legends: 5v5 MOBA, juga dicurigai melakukan penjiplakan!
Peluncuran versi terbaru Mobile Legends: Bang Bang diyakini oleh Riot Games sebagai strategi Moonton untuk memperbaiki ditutupnya Mobile Legends: 5v5 MOBA yang pada saat itu sedang dipermasalahkan oleh Riot Games kepada Apple dan Google agar dihentikan peredarannya di Apps Store dan Google Play.

Riot Games melayangkan tiga gugatan inti yaitu Copyright Infringement (pelanggaran hak cipta atas karakter dan skill), Federal Trademark Infringement (pelanggaran logo yang dianggap mirip dan dilakukan secara sengaja), dan juga False Designation of Origin (kemungkinan kerugian karena orang mengasosiasikan Mobile Legends dengan Riot Games).
Atas tuduhan tersebut, Riot Games meminta agar seluruh pihak yang terkait menghentikan operasional mereka sehubungan dengan Moonton dan Mobile Legends. Riot games juga meminta penggantian atas kerugian materiel dan imateriel akibat pelanggaran yang terjadi dengan nilai USD150.000 (sekitar Rp2 miliar) untuk setiap pelanggaran!

Kasus ini diajukan di pengadilan California tempat dimana Riot Games beroperasi. Menarik untuk mengikuti bagaimana Mobile Legends digugat Riot Games akan berlanjut! Hal ini dapat berpotensi penghentian operasional dari game Mobile Legendskarena dicabut peredarannya di Google Play atau App Store.
Menurut kamu, apakah pada akhirnya Mobile Legends akan menarik diri dari peredarannya di dunia?
Sumber : (GGWP.ID)


hello niggas
BalasHapus
HapusCuál es el problema, hermano?
siapakah yang dimaksud dengan pemegang hak cipta ?
BalasHapus